PT Perorangan alias Perseroan Perorangan

PT Perorangan alias Perseroan Perorangan

Dulu sebelum ada UU Cipta Kerja, bentuk badan hukum yang umum dibuat di Indonesia untuk usaha adalah CV atau PT. Persamaan keduanya adalah membutuhkan kumpulan modal yang artinya pendiri atau penyetor modal akan ada lebih dari satu orang. Lalu muncul alternatif badan hukum usaha yang tidak seribet CV atau PT dan inilah dia PT Perorangan.