Pelaporan atas Bantuan/Santunan yang Dibayarkan oleh BPJS

Pelaporan atas Bantuan/Santunan yang Dibayarkan oleh BPJS

Bagi warga yang mengikuti program asuransi yang disediakan pemerintah khususnya yang bernaung pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adakalanya mendapatkan klaim asuransi yaitu berupa bantuan/santunan dalam hal kondisi tertentu terjadi pada peserta asuransi. bagaimana dalam sisi pajak memandangnya dan cara melaporkan pada formulir SPT Tahunan agar tidak rancu dan terang benderang