Dapat Warisan Usaha,  Begini Pajaknya

Dapat Warisan Usaha, Begini Pajaknya

Ditinggal anggota keluarga untuk selamanya itu memang menyedihkan, karena rasa rindu sering muncul jika teringat kehadirannya. Pada sisi lain, kehilangan anggota keluarga juga meninggalkan warisan. Bisa warisan yang menyenangkan juga bisa warisan yang merepotkan. Warisan yang bikin pusing adalah warisan utang, karena sebisa mungkin ahli warisnya membantu melunaskan pinjamannya agar mendiang mendapatkan ketenangan di alam sana. Sedangkan warisan harta menjadi hal menyenangkan walaupun tak ayal bisa jadi perang Saudara jika tidak ada respek dan keadilan. Kali ini adalah warisan usaha, peninggalan jenis ini jika dilanjutkan dengan benar bisa jadi sumber penghasilan yang berkesinambungan alias terus menerus. Lantas bagaimana menyikapi dari sisi pajaknya?

Terima Beasiswa, Ada Pajaknya kah?

Terima Beasiswa, Ada Pajaknya kah?

Sesekalilah, postingan ini dibuka dengan hal bernuansa islami.

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Walaupun pendidikan di Indonesia saat ini masih belum semaju di negara lain, semangat belajar harus dijaga termasuk belajar saat sudah bekerja. Satu hal yang bisa mendukung proses belajar sampai tua adalah dengan mendapatkan besaiswa, lumayan kan bisa hemat gaji, tetapi bagaimana dengan aspek pajaknya?

Lagi, Masih Terjadi Modus Penipuan

Lagi, Masih Terjadi Modus Penipuan

Saya mendengar kabar dari teman sesama account representative (AR) bahwa ada salah satu wajib-pajaknya yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku bahwa dia adalah seorang petugas pajak dari sebuah KPP, sang empu telpon disana meminta WP tersebut untuk melakukan pembetulan dan konon akan dipandu via telpon. Membantu sekali bukan? Tetapi apakah demikian? Terlebih masih ada hal janggal yang terjadi.

Buku Manual eFaktur 4.0

Buku Manual eFaktur 4.0

eFaktur saat ini masih digunakan, hingga kapan? Tentunya hingga coretax siap untuk menggantikannya, pada simulator coretax menu untuk membuat faktur pajak/dokumen yang dipersamakan telaha da dan siap dicoba. Sehingga efaktur desktop akan menunggu senjakalanya. Sembari menunggu, saya bagikan ulang buku panduan efaktur yang bisa dibaca, diunduh dan digunakan untuk mencari pemecahan masalah/troubleshoot yang biasa muncul pada saat penggunaan efaktur desktop

Kalkulator Pajak

Kalkulator Pajak

Jika pernah berkunjung ke web pajak.go.id, dan mungkin sering juga, ada satu laman yang buat saya cukup berguna yaitu laman kalkulator pajak. Sesuai namanya, laman ini mempunyai fungsi untuk membantu pengguna dalam menghitung pajak. Ada 8 jenis pajak yang bisa dihitung menggunakan aplikasi berbasis web ini. Yang pasti tidak harus punya NPWP, siapapun bisa pakai. Apa saja isinya?