Salah satu aturan terkait penerapan coretax adalah Permenkeu No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dalam peraturan 600 halaman lebih tersebut salah satu poin yang dibahas adalah terkait perubahan batas waktu penyetoran pajak. Hal itu dimuat pada pasal 94 yang lengkapnya sebagai berikut
Pada pasal 94 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa:
- Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan depan setelah masa pajak berakhir
- Berlaku untuk semua jenis pajak baik PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, 4 Ayat (2), 15 dan PPN, PPnBM, PPh Migas, Bea Meterai, Pajak Penjualan dan Pajak Karbon.
- Pengecualian batas waktu diluar diatas dimuat pada ayat (3) pasal 94 PMK No 81 Tahun 2024, hanya untuk jenis pajak khusus yang dirinci disitu.
Secara umum dengan penyeragaman ini akan memudahkan WP dalam menata kewajiban perpajakannya, bisa dipastikan tengah bulan adalah periode sibuk buat para admin keuangan di masing-masing perusahaan. Semangat!