Pelaporan atas Bantuan/Santunan yang Dibayarkan oleh BPJS

Pelaporan atas Bantuan/Santunan yang Dibayarkan oleh BPJS

Bagi warga yang mengikuti program asuransi yang disediakan pemerintah khususnya yang bernaung pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adakalanya mendapatkan klaim asuransi yaitu berupa bantuan/santunan dalam hal kondisi tertentu terjadi pada peserta asuransi. bagaimana dalam sisi pajak memandangnya dan cara melaporkan pada formulir SPT Tahunan agar tidak rancu dan terang benderang

Ada beberapa macam BPJS di Indonesia, masing-masing mempunyai fungsi perlindungan yang berbeda-beda. Misal perlindungan kesehatan ada askes, untuk kecelakaan kerja ada BPJS ketenagakerjaan, juga ada asuransi khusus PNS dan aparat keamanan. Berikut BPJS yang dimaksud (PMK-247/PMK.03/2008):

  • Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
  • Persero Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
  • Persero Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
  • Persero Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
  • badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial dengan dasar pembentukan undang-undang (UU No 40 tahun 2004)

Nah, jika dari BPJS diatas memberikan bantuan/santunan ke Wajib Pajak maka akan dikecualikan sebagai objek penghasilan atau tidak dikenai pajak. Wajib Pajaknya memiliki kriteria sesuai pada Pasal 4 PMK-247/PMK.03/2008 dan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu
    Yaitu Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
  2. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
    Yaitu Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
  3. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.
    Yaitu Wajib pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

Secara umum ada masyarakat miskin, berarti sudah ada standar ekonominya, kemudian bisa siapa saja yg sedang kena bencana alam atau musibah/kecelakaan tanpa melihat status ekonomi.

Pelaporan Bantuan/Santunan yg diterima dari BPJS

Pada Coretax begini cara pemilihan menu dan pengisiannya, saran saya selain mengisi, disimpan juga bukti penerimaan bantuan/santunannya juga untuk arsip

Di klik aja “Ya” pada kolom “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”

Kemudian masuk ke L-2

Pada bagian B, klik tambah dan isikan sesuai langkah diatas.

Begitulah Saudara-sauadara, cukup mudah bukan. Jika butuh update, silahkan komen di bawah ini

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *