Ada sebuah cerita jadul menggelikan tentang pengendara motor dan polisi. Suatu kali tampak pengendara sepeda motor tanpa helm yang sedang melaju di sebuah perempatan lampu merah, dia melintas dengan pedenya dan tak berapa lama tampaklah seorang polisi yang mengejarnya dengan motor dari belakang. Singkat kata terbitlah surat tilang dan sang polisi bertanya kenapa tidak menggunakan helm? Sang pelanggar lalu lintas menjawab, saya kira tadi nggak ada pak polisi hehe..
Apa hikmahnya? Sebenarnya nggak ada sih, itu hanya alasan klise saja bahwa sering untuk menjadi benar dan patuh itu harus menunggu diawasi oleh yang berwenang. Alasan menggunakan helm saat berkendara yang utama bukan karena ada aturan yang mewajibkannya tetapi karena keselamatan pengendara saat terjadi kecelakaan itu tidak bisa ditawar. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, memakai helm karena takut ada petugas yang berjaga. Dalam islam, ada pendapat bahwa beriman karena takut siksa neraka itu adalah tingkatan terendah dari muslim, walau itu tetap sah daripada tidak beriman. Dalam kehidupan berwarga negara pun demikian, masyarakat patuh karena takut dikenakan sanksi itu juga sah daripada mbalelo semau sendiri.
Weh, pembukaan sekaligus tausiyah singkat, lalu apa hubungannya dengan NPWP Non Efektif (NE)? NPWP NE adalah salah satu cara efektif untuk mengurangi kelalaian dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Bagi yang sudah punya NPWP tetapi sering lupa lapor SPT entah SPT Masa (jika ada) juga SPT Tahunan pastinya ada denda administrasi, ada denda karena terlambat lapor dan ada denda karena terlambat bayar pajaknya. Padahal ada sebagian Wajib Pajak yang lupa lapor dan sudah tidak ada usaha lagi atau hanya berpenghasilan sebagai karyawan yang pendapatan bulanannya tidak melebihi PTKP.
Siapa Yang Bisa Ditetapkan Sebagai WP NE
Secara lengkap mana saja NPWP yang bisa diajukan NE ada di Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013, disini saya ringkaskan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami awam.
- WP OP yang awalnya punya usaha sekarang sudah tidak lagi sebagai pengusaha
- WP OP yang punya pekerjaan bebas (dokter/penulis buku, seniman dll) tetapi penghasilannya di bawah PTKP
- WP OP yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari/ ± 6 bulan dalam jangka waktu 12 bulan dan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan penghapusan NPWP
- WP OP wanita kawin yang NPWP-nya berbeda dengan NPWP suami tetapi tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami
- NPWP anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya
- WP bendahara pemerintah yang tidak lagi bayar dan lapor
- WP yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya
Cara Agar NPWP Menjadi NE
- Ditetapkan secara jabatan oleh KPP melalui penelitian administrasi perpajakan
- Melalui permohonan oleh WP ke KPP
Cara Melakukan Permohonan NE
- Melalui aplikasi ereg.pajak.go.id atau coretax (tahun depan)
- Diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang bertandatangan dan diajukan ke KPP baik melalui loket TPT, pengiriman pos/ekspedisi. Formulirnya bisa diunduh disini
Jawaban KPP atas Permohonan NE
KPP akan memberi jawaban dalam 5 hari kerja sejak permohona lengkap diterima dari WP
- Ditolak
- Diterima
Jika dari KPP menerbitkan surat persetujuan NPWP di non efektifkan artinya kewajiban WP untuk lapor SPT Tahunan ditiadakan.
Permohonan NE Melalui Coretax
1. Login ke Coretax
2. Cek status NPWP di Laman Ikhtisar Profil WP
Dalam contoh ini WP OP ingin dinonefektifkan/dinonaktifkan karena sebagai karyawan penghasilannya masih di bawah PTKP
3. Masuk Ke Menu Penetapan WP Nonaktif
Klik sesuai langkah di bawah ini
4. Isi Formulir Elektronik
Dalam hal ini diurus sendiri dan tidak dikuasakan
5. Isi Alasan Permohonan NE
6. Upload Dokumen Pendukung dan Setujui Pernyataan
Misalkan unggah scan slip gaji/rekening kemudian contreng pernyataan agar bisa lanjut
7. Permohonan Terkirim
Menunggu KPP dalam lima hari kerja
8. BPE Sebagai Tanda Terima
Berikut di atas BPS , nanti dari KPP akan mengirimkan pemberitahuan dalam coretax yang menyatakan diterima atau ditolak.