Ini Akibatnya Jika NPWP Pada PEB Salah

Ini Akibatnya Jika NPWP Pada PEB Salah

Seorang teman lama bersua lewat sebuah pesan singkat, saling bersapa dan seperti biasa berujung sebuah tanya. Sepertinya begitulah saling sapa “normal” kami. Ada sebuah eksportir yang salah mencantumkan NPWP pada dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), lalu bagaimana cara pembetulannya? Dan apakah ada konsekuensinya pada sisi pajak/PPN?.

Pertanyaan dari teman yang tidak pada tempatnya ini membuat saya harus mengambil waktu sejenak untuk menelaah terkait PEB, secara khusus PEB menjadi ranah di bea cukai tetapi karena ada kaitan dengan PPN jadi mau nggak mau saya harus belajar juga.

Apa Itu PEB

PEB adalah dokumen awal sebelum melakukan ekspor atau mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean itu wilayah negara Indonesia. Karena PEB diperlukan pada saat ekspor maka dia bersifat deklaratif alias menyatakan barang yang akan diekspor pad adokumen tersebut. Sekilas aja yak pengantarnya. PEB dibuat melalui sistem di bea cukai, mengisi beberapa data diantaranya adalah:

  • Data Identitas Eksportir: Nama, alamat, dan NPWP eksportir.
  • Deskripsi Barang: Jenis, jumlah, dan nilai barang yang diekspor.
  • Data Pengangkutan: Informasi mengenai sarana pengangkut yang digunakan untuk mengirim barang.
  • Negara Tujuan: Negara di mana barang tersebut akan dikirim.
  • Dokumen Pendukung: Sertifikat asal barang, faktur komersial, dan dokumen lainnya yang relevan.

Kronologis Kasus

Pada saat pembuatan PEB, eksportir salah mengisikan NPWP pada PEB. Sayangnya pada sistem PEB dia tidak mendeteksi otomatis kesesuaian NPWP tersebut. “Diisi manual NPWP-nya”, begitu jelas si ekportir tadi. Sedangkan data lain hingga prosedur lanjutan setelah PEB dibuat itu sudah benar, singkat kata barang berhasil dikeluarkan dan tidak ada cacat administratif pada sisi kepabeanan. Sang eksportir happy sekaligus bingung karena walau barang berhasil diekspor tetapi kesalahan pencantuman NPWP akhirnya mempunyai dampak terhadap administrasi PPN-nya.

Berdasarkan Perdirjen PER – 07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud. Disana disebutkan bahwa PEB harus dilaporkan pada SPT Masa PPN (Pasal 2 ayat (1) dan dianggap sama dengan faktur pajak (Pasal 3 ayat (2) dan agar diakui sebagai faktur pajak maka dalam PEB harus memuat (Pasal 6 ayat (1):

  • nama, alamat, dan NPWP Eksportir;
  • nama, alamat, dan NPWP Pemilik Barang; dan
  • dasar pengenaan pajak.

Jika pada PEB terdapat kesalahan pengisian NPWP eksportir, maka aplikasi efaktur tidak dapat mendeteksi dokumen tersebut sehingga yang terjadi adalah DPP atau nilai ekspor yang seharusnya menjadi nilai penyerahan barang pada SPT Masa PPN tidak muncul pada SPT Masa PPN.

Kenapa PEB-nya tidak dibetulkan saja? Sayangnya pembetulan karena salah NPWP tidak difasilitasi pada PMK 155/PMK.04/2022

Secara nilai PPN, ekspor barang mempunyai tarif 0% tetapi pengakuan omset berupa nilai ekspor tidak muncul sehingga seolah-olah tidak ada penyerahaan yang dilakukan ekportir/PKP tersebut.

Troubleshooting

Pemecahan masalah diatas seharusnya bisa diubah dengan membetulkan NPWP pada PEB tersebut, tetapi sayangnya NPWP yang salah input tersebut dianggap valid, saya rasa tidak valid jika NPWP tersebut adalah fiktif atau tidak ada. Seperti ujung cerita diatas, bea cukai tidak mengenali kesalahan pengisian NPWP sehingga barang pun tidak masalah jika keluar dari derah pabean. Sekarang dari sisi pajak. Ketidaksesuaian pengakuan omset akan merepotkan, tetapi ada cara walau tidak disarankan yaitu dengan mengetik manual pada lampiran A1, walau ada risiko direject saat diupload. Jika diisikan data ekspor tadi pada A2 dan diakui sebagai PPN dibebaskan atau tidak dipungut maka PKP ekportir tidak dapat mengakui pajak masukan sebagai kreditnya.

Sampai dengan tulisan ini dimuat belum saya temukan solusinya, jadi ini sebenarnya artikel curhat karena tidak ada solusi disini. Buat pembaca yang mempunyai pengalaman serupa dan sudah nemu solusinya disilahkan sharing dengan mengisi komen dibawah ini ya. Terima kasih😊

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *