Artikel di bawah ini adalah hasil saduran dari blog saya yang dulu (contohpajak.com/sudah terhapus), saya muat ulang karena masih relevan dan saya belum tahu apakah layanan serupa nanti akan terintegrasi juga di coretax atau tidak, saya sih mikirnya akan ada juga. Tulisan tentang e-PHTB, layanan yang saat ini bisa diakses di DJP Online dan cukup cepat prosesnya yaitu satu hari saja.
Bagi Anda yang membeli tanah/bangunan, sebelum Akta Jual Beli keluar akan ada kewajiban yang harus dilunasi yaitu melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPHTB (Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Bedanya BPHTB dan PHTB?
Pembayaran BPHTB akan masuk pada kas daerah, dimana lokasi tanah berada maka ikut pada pemasukan pemda setempat. Sedangkan PPHTB sebutan lain dari PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau dengan kata lain PPh final atas jual beli tersebut. PPHTB akan masuk di kas negara dan nantinya kembali ke daerah setelah dialokasikan ke dalam APBD.
Cara Menghitung BPHTB dan PHTB
Tarif BPHTB (5%) x DPP (NPOP – NPOPTKP)
Ket: DPP=Dasar Pengenaan Pajak, NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), NPOPTKP=Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Untuk nilai NPOPTKP paling rendah adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah atau sesuai dengan penetapan pemda setempat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada pasal 87 ayat 4.
Contoh Kasus BPHTB
Pak Ponco membeli tanah senilai 100 juta di Kab. Lumajang. NPOPTKP di Lumajang 60jt, berapa BPHTB yang harus dibayar pembeli?
Jawabannya adalah 5% x (100.000 – 60.000.000) = 5% x 40.000.000 = 2.000.000 (Nilai BPHTB). Mudah kan ya.
Cara Hitung PPHTB/PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Tarif PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan bervariasi mulai dari 0% (untuk penjualan tanah ke pemerintah/BUMN dalam rangka kepentingan umum), 1% (untuk penjualan RS/Rumah Sederhana atau RSS/Rumah Sangat Sederhana) dan selain itu tarif umum dikenakan 2.5%.
Contoh Kasus PPHTB
Dari soal diatas bisa dihitung PPh Final Pasal 4 Ayat (2) terutangnya adalah
Tarif PPh x Nilai Pengalihan = 2,5% 100.000.000 = 2.500.000
Apa Itu e-PHTB?
Jadi gini ceritanya, setelah antara penjual dan pembeli deal dengan harga maka dimulailah pembayaran tanah/bangunan dari pembeli ke penjual. Untuk setiap angsuran pembayaran ke penjual dipotonglah pajaknya (PPHTB) sesuai dengan tarif dan dibayar pajaknya dengan kode billing (dulu SSP). Jika pembeli bayar lunas ya langsung sekali bayar aja pajaknya.
Kemudian jika pembayaran sudah lunas, akan diajukan validasi SSP/PPh finalnya ke KPP. Ketentuannya KPP akan menerbitkan bukti setor valid dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Dan dengan adanya e-PHTB ini dari 3 hari kerja akan dipendekkan lagi hanya dalam 1 x 24 jam.
Cara Menggunakan ePHTB
Cara penggunaannya tinggal login saja ke DJP Online, karena layanan ini ada disana, kemudian masuk ke menu Layanan dan ada e-PHTB ada disana, tinggal klik saja.
Jika sudah masuk ke form isian e-PHTB, isi lokasinya nanti akan muncul KPP yg akan melakukan persetujuan e-PHTB, lanjut bayar dengan billing jika belum.
Selamat mencoba