Lanjut, setelah pada postingan sebelumnya membahas tentang tata cara membuat faktur pajak, kali ini tata cara pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai pada PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak dan ada 25 jenis dokumen. Beberapa diantaranya adalah:
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
- Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
- Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
- dll
1. Akses e-Faktur
Untuk tata cara login dan akses efaktur bisa dibaca di postingan sebelumnya ya, kemudian klik pada bagian “Dokumen Lain” dan klik “Pajak Keluaran”
2. Buat Faktur
Terdapat beberapa menu
- Buat Faktur = untuk membuat dokumen yg dipersamakan
- Prepopulated Data = membuat dengan menarik data dari data PEB atau CK-1
- Impor Data = untuk membuat secara massal, ini belakangan aja karena ada format khusus
Klik saja “Buat Faktur”
3. Isi Detil Setara Faktur
Misalkan transaksinya, menjual jasa pengairan ke kelompok petani di bulan oktober dengan nilai 30jt dan PPN 11%. Maka bisa diklik sebagai berikut:
- Jenis Transaksi: pilih ekspor atau penyerahan dengan dokumen tertentu, pilih sesuai gambar
- Jenis Dokumen: pilih normal, karena bukan dokumen pengganti
- Detil transaksi: pilih 01
- Dokumen Transaksi: Pilih dokumen tertentu dst
- Nomor Dokumen: diisi sesuai nomornya
- Tanggal Dokumen: Diisi saja, contoh 10 oktober
- Periode: masa pajak otomatis menyesuaikan dengan tanggal dokumen
- NPWP: Isi NPWPnya
- Isi jumlah DPP
- PPN otomatis terisi dgn 11%
- Klik Simpan Konsep jika sudah yakin, jika salah masih bisa dibetulkan
- Klik Kirim
Dokumen akan terbuat tanpa harus melakukan tanda tangan elektronik
4. Tampilan Dokumen
Ini tampilannya, ada beberapa tombol
- Contreng/checklist= untuk memilih dokumen
- Edit= gambar pensil, bisa diedit selama belum diupload atau belum selesai pengisiannya
- Hapus = gambar tong sampah, bisa dihapus juga
- Batal= tombol kuning, jika tidak jadi dibuat/dibatalkan
- Upload faktur = siap unggah
- Batalkan faktur =pembatalan dokumen/FP
- Delete invoices = hapus dok
Contreng aja, kemudian klik Upload Faktur
5. Notif Unggah
Klik ya dan selesai. Kemudian, contreng dan upload faktur seperti pada langkah 4