Cara Menerbitkan Faktur Pajak Via Coretax

Cara Menerbitkan Faktur Pajak Via Coretax

Yuk ini dia cara menerbitkan faktur pajak keluaran di Coretax, tutorrial ini dibuat pada saat potingan terbit dan bisa saja nanti menunya berubah, tetapi setidaknya bisa menjadi gambaran bagi para PKP ke depannya kelak saat coretax meluncur sudah gak bingung lagi. Ya khann..

Bikin Langsung atau Diwakilkan

Ini skenarionya adalah PKPnya adalah WP badan, dan yang ngerjakan bisa dua cara. Yaitu login sebagai WP badan atau bisa login sebagai wakil/kuasa WP badan dalam tutorial kali ini pakai cara kedua, yaitu login sebagai WP OP yang berstatus bukan PKP dan kemudian mengakses WP badan istilahnya impersonate, apa ya padanannya.. ? mungkin impersonate=berperan sebagai, nah gitulah. Cara ini ada karena memudahkan nantinya, misal WP badan menunjuk 3 orang dalam urusan pajak, orang A untuk bagian FP, orang B bagian SPT masa, dan orang C SPT tahunan, jadi masing-masing login orang akan berperan sebagai WP badan tetapi dengan akses berbeda sesuai wewenang yang diberikan dari WP badannya. Lanjut ya..

Login ke Coretax

Buka web coretax (alamatnya nanti ya, kalau di jaringan KPP saat sosialisasi di https://tpportal-mtra.intranet.pajak.go.id/ ), kemudian:

  1. Isikan username: NPWP/NIK/NITKU (disini login dengan login orang pribadi/direkturnya)
  2. Isikan password
  3. captcha
  4. Klik login

Profil OP/Kuasa

Karena login dengan login OP dan bukan PKP, maka tampilan awal pada profil adalah profil OP-nya. Agar bisa impersonate/ berperan sebagai WP Badan. Ikuti caranya di bawah ini

  1. Pada laman awal biasanya membuka bagian profil WP, karena loginnya menggunakan login wakil/kuasa yang kebetulan bukan PKP maka terlihat status PKP ditandai dengan tanda silang
  2. Kita beralih ke NPWP badan sebagai penerbit FP, klik disini

Impersonate Sebagai WP Badan

lalu pilih NPWP badan yang akan kita kerjakan

Profil WP Badan (As Impersonating)

  1. pada akun badan terlihat status PKP adalah aktif, ditandai tanda contreng ijo
  2. kita beralih ke menu e-Faktur

Dasbor e-Faktur

Pada bagian dasbor disini terliat diagram untuk memperlihatkan komposisi faktur yang terbit berdasarkan statusnya , klik saja menu pajak keluaran

Buat Faktur Pajak (FP)

Ok, lanjut klik buat faktur

Input Tangal & Jenis FP

Ini ceritanya, jual printer ke sesama PKP lain/swasta di tanggal 10 bulan oktober 2024, secara tunai. Jadi:

  1. pilih kode transaksi 01
  2. klik tombol tanggal untuk mengganti ke bulan oktober/

Isi Referensi FP

isi referensinya, sama saja sebenarnya dengan pengisian pada efaktur desktop yang lama

Isi Identitas Pembeli FP

Kalo udah klik

  1. isi dengan NPWP/NIK
  2. pilih sesuai jenis identitasnya
  3. klik aja pada area kosong nanti data pembeli akan muncul otomatis

Tambah Transaksi

Masuk di bagian transaksi, klik tambah transaksi

Isi Detil Transaksi

Sesuai cerita transaksi di atas

  1. Pilih barang
  2. klik dan pilih barang
  3. ketik nama barangnya
  4. pilih dan klik unit atau satuannya
  5. ketik harga satuan
  6. isi kuantitasnya
  7. muncul otomatis dong
  8. tarif PPN normal
  9. klik untuk selesai input transaksi

Simpan Transaksi

Jika udah klik tombol

  1. simpan konsep
  2. kirim

Tanda tangani FP

ini isian data sertel (sertifikat elektronik)

  1. pilih penyedia sertel
  2. isikan passwordnya
  3. simpan
  4. konfirmasi ttd

Setelah TTD FP

jika sukses akan muncul notifikasi dan kembali ke halaman detil FP

Status FP Terbit

jika digeser ke kanan, FP yg dibuat statusnya sudah approved

FP dalam PDF

Secara otomatis FP yg dibuat akan masuk sebagai FP masukan di sisi lawan secara langung (real time), jika ingin lihat cetakan PDF bisa klik tombol ini

Tampilan FP PDF

Selamat, Anda sudah bisa menerbitkan faktur pajak sendiri

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *