Pajak (Mami) Kos

Pajak (Mami) Kos

Usaha kos-kosan adalah salah satu usaha yang ikut terpuruk saat pandemi kemarin, tetapi seiring pulihnya ekonomi masih menjadi favorit saat ini. Karena relatif mudah dilakukan walau modalnya besar di awal. Kos-kosan bisa dari skala kecil yaitu kamar sederhana dengan kamar mandi luar atau kos eksklusif dengan beragam fasilitas di dalam kamar, seperti AC, penghangat air, fasilitas hiburan dan kamar yang relatif luas.

Kos-Kosan adalah

Menurut wikipedia, kos adalah adalah sebuah jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu (umumnya pembayaran per bulan). Kata ini diserap dari frasa bahasa Belanda “in de kost“. Definisi “in de kost” sebenarnya adalah “makan di dalam”, tetapi dapat pula berarti “tinggal dan ikut makan” di dalam rumah tempat menumpang tinggal. Makanya muncul istilah indekos saat ini.

Aturan Lama

Pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kos-kosan sempat menjadi objek pajak daerah yaitu kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar dan tarif pajak daerahnya adalah 10%. Ini pajak daerah bukan PPN lho walau persentasenya sama. Nah untuk kos maksimal 10 pintu menjadi objek pajak penghasilan /pajak pusat yaitu PPh Final pasal 4 ayat (2) atas penghasilan bruto tertentu alias PPh UMKM dengan tarif 0,5%.

Aturan Baru

Sedangkan pada pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan diantara Pemerintah Pusat dan Daerah, obyek jasa perhotelan/inap tidak menyebut lagi sebagai kos sebagai obyek pajak daerah. Menurut UU tersebut yang dimakud jasa peerhotelan antara lain:

  • hotel;
  • hostel;
  • vila;
  • pondok wisata;
  • motel;
  • losmen;
  • wisma pariwisata;
  • pesanggrahan;
  • rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage;
  • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
  • glamping

Karena kos tidak disebut disitu maka ia dikenakan PPh Final UMKM. Mulai kapan hal ini berlaku? Berlakunya bukan sejak 2022 tetapi 2 tahun sejak diundangakan jadi berlaku sejak 5 Januari 2024. Ya anggaplah tahun ini.

Bos Kos-kosan Perorangan

Masih bisa dapat fasilitas bebas pajak untuk omset 500jt pertamanya, hal ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 dan berlaku jika WP OP memang masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM.

Contoh Itungan

Pak Sambo mempunyai usaha kos di 2024 dengan jumlah 40 pintu yang tersebar di Malang, Surabaya dan sekitarnya. Tarif perbulan satu kamar adalah 5 juta, konon didalamnya sudah termasuk fasilitas kelas atas, luas dan bebas. Aishh.. Berapa pajaknya

Diketahui
Penghasilan sebulan = 40 kamar x 5 juta = 200 juta
Penghasilan setahun = 200 juta x 12 = 2.400.000.000 
Pajak setahun = (2,4 milyar - 500 juta) x 0,5% = 9.500.000

Begitulah..

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *