Jika Anda pernah disurati oleh AR/KPP yang judul suratnya adalah SP2DK, kadang pada redaksi suratnya ada kalimat pernyataan, terdapat perbedaan pengakuan biaya gaji pada SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 atau mungkin terdapat selisih antar biaya sewa kendaraan dengan setoran PPh pasal 23. Sekilas membandingkan antara objek satu dengan yang lain atau biasa disebut dengan teknik ekualisasi. Apa itu bagaimana dan seperti apa solusinya?
Kalau ada postingan kayak gini bukan berarti saya membongkar dapur AR lho ya, ini bisa dipahami pada dua sudut pandang yaitu di sisi WP dan fiskus/petugas pajak. Ekualiasasi muncul akibat ketidakkonsistenan dalam pencatatan transaksi.
Sampel kasus
Sebuah perusahaan tahu trapesium. Tahu trapesium? kenapa bukan tahu bulat? ya suka-suka sayalah toh Anda baca juga. Mempunyai 5 karyawan dengan 2 karyawan digaji diatas PTKP. Misalnya
No | Nama Pegawai | Gaji |
1 | A | 7000000 |
2 | B | 7000000 |
3 | C | 3000000 |
4 | D | 3000000 |
5 | E | 3000000 |
Masa | Status Lapor | Pemotongan PPh 21 |
1 | Lapor | 200.000 |
2 | Lapor | 200.000 |
3 | Lapor | 200.000 |
4 | Tidak Lapor | 0 |
5 | Tidak Lapor | 0 |
6 | Lapor | 200.000 |
7 | Tidak Lapor | 0 |
8 | Tidak Lapor | 0 |
9 | Lapor | 200.000 |
10 | Lapor | 200.000 |
11 | Tidak Lapor | 0 |
12 | Lapor | 200.000 |
dari contoh sederhana di atas bisa direkap data biaya gaji pada sisi laporan keuangan dan SPT masa
Biaya gaji sesuai laporan keuangan = 240.000.000
Biaya gaji sesuai SPT masa = 7 masa x 20.000.000 = 140.000.000
Jumlah PPh 21 yang sudah dipotong dan disetor WP =1.400.000
Dari data diatas kelihatan bahwa akibat WP tidak lapor tertib semua masa, jadinya biaya gaji yang di SPT Tahunan akan terlihat lebih besar daripada yang dilaporkan pada SPT masa, dengan selisih (240.000.000-140.000.000) = 100.000.000. Nilai inilah yang pada akhirnya akan ditanyakan pada SP2DK.
Lalu bagaimana cara penyelesaian kasus di atas? ya tentu dengan lapor SPT masa PPh Pasal 21 bagi masa yg bolong-bolong dengan sendirinya jumlah biaya gaji pada SPT masa akan sama dengan yg dilaporkan di SPT tahunan. Apakah semudah itu? iya jika semua sudah tercatat dengan rapi. Tetapi ada konsekuensi jika satu biaya dinaikkan atau diturunkan, walau ini sering terjadi pada sebagian wajib pajak yang pencatatatnya belum rapi. Jika wajib pajak memilih melaporkan SPT masa PPh 21 dengan lengkap maka akan ada PPh Pasal 21 yang dibayar, jika memilih biaya gaji pada laporan keuangan yang diturunkan/disamakan dengan biaya gaji pada SPT masa maka bisa jadi ada PPh Badan yang muncul karena biaya usaha akan turun karena biaya gaji menurun dan laba fiskal akan naik yang artinya PPh badan akan naik.
Yang benar harusnya bagaimana? Sesuai jawaban awal, laporkan SPT masa PPh 21 selengkapnya dan benar, bahkan jika memang data baik pada laporan keuangan dan SPT PPh Pasal 21 salah semua, ya benarkan sekalian. Jawaban ini memang tidak memuaskan bagi mereka yang ingin sesedikit mungkin membayar pajak, hanya memuaskan bagi yang ingin jujur dan ikut mendukung negara dengan membayar pajak dengan benar. Semua ada pilihan dan konsekuensinya.
Salah satu cara agar transaksi dapat tercatat dengan benar adalah dengan menggunakan aplikasi atau kertas kerja yang terstandarisasi. Aplikasi akuntansi seperti (……nama sponsor…..) dapat membantu pengusaha untuk melakukan pencatatan secara benar, lengkap dan …. (konten iklan)
Konsep ekualisasi pada dasarnya hanya mengecek kesamaan data antara transaksi satu dan lainnya. Ini pun hanya salah satu cara petugas meneliti dan bagi wajib pajak ini bisa dijadikan test case dengan melakukan uji mandiri atas data yang dipunyai sebelum diuji oleh pihak KPP karena mirip pepatah “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Nggak juga sih kadang ada yang berhasil nemplok tetapi ya begitulah..
Salam