Materi ini mesti saya ulas di blog-blog saya yang terdahulu (amsyong.com) Karena ini jadi pengetahuan umum khususnya bagi masyarakat yang penghasilannya sebagai pekerja/karyawan. PTKP atau penghasilan Tidak Kena Pajak, besarannya selalu naik dari tahun ke tahun. manfaatnya apa?
Kenapa ada PTKP?
Ini manusiawi, jika ditanya mau nggak dari gaji dipajaki semua, pasti jawabannya nggak mau. Karena logika sederhana pasti ada bagian penghasilan yang harus digunakan untuk kebutuhan pokok dan konsumsi harian, ya sandang pangan papan lah. Tetapi untuk alasan yuridis atau filosofisnya nggak tahulah saya. Yang pasti udah bener jika ada upah minimum maka dari dari upah minimum pemerintah menerbitkan PTKP sehingga dari upah tadi tidak dikenakan pajak secara keseluruhan.
Besaran PTKP
Berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 (berlaku sejak Tahun Pajak 2016 s.d sekarang), besaran PTKP dihitungnya untuk nominal setahun bagi masing-masing status
Apa arti TK/K/I dst
Status Wajib Pajak terdiri dari
TK = Tidak Kawin;
K= Kawin
K/I/= Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
Sedangkan angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan.
Tanggungan disini adalah mereka yang biaya hidupnya ditanggung penuh karena mereka tidak ada penghasilan. Dan maksimal 3 orang, siapa saja yang bisa ditanggung?
Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
Sedarah ke samping : Saudara kandung
Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Semenda ke samping : Saudara Ipar
Plus satu lagi anak angkat juga bisa, tetapi pastikan dia juga sudah masuk ke dalam kartu keluarga.
PTKP Wanita Karir
Ini sering terjadi walau gak umum. Wanita yang bekerja alias karyawati jika dia mempunyai suami tetapi NPWPnya terpisah maka dia akan mempunyai PTKP sebagai TK/0 alias dianggap tidak kawin dan tanggungan anak akan ikut di PTKP suami. Atau bisa juga dia punya suami tetapi suami tidak berpenghasilan sehingga nafkah keluarga dari istri, maka PTKP istri menjadi seolah-olah PTKP suami dia bisa menjadi K/x dimana PTKPnya dianggap kawin dengan sekian tanggungan.
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) atau cerai (hidup) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP
PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas)
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.