Sesekalilah, postingan ini dibuka dengan hal bernuansa islami.
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Walaupun pendidikan di Indonesia saat ini masih belum semaju di negara lain, semangat belajar harus dijaga termasuk belajar saat sudah bekerja. Satu hal yang bisa mendukung proses belajar sampai tua adalah dengan mendapatkan besaiswa, lumayan kan bisa hemat gaji, tetapi bagaimana dengan aspek pajaknya?
Apa Itu Beasiswa
Beasiswa = dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. (Pasal 1 angka 1 PMK-68/PMK.03/2020).
Dari penjelasan diatas doa bukan termasuk beasiswa ya, walaupun itu jelas dibutuhkan tetapi bentuk beasiswa umumnya pendanaan, mungkin voucher juga yang pasti dibayarin gitu aja dengan bentuk apapun.
Beasiswa Bukan Objek Pajak Jika…
Selama memenuhi persyaratan tertentu yang ada pada pasal 2 ayat 3, bisa dikecualikan sebagai objek pajak yaitu penerimanya WNI, beasiswa digunakan untuk pendidikan formal/non formal yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
Komponen Beasiswa
bentuk beasiswanya bisa berupa biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Cukup beragam dan sesuai dengan kebutuhan selayaknya untuk orang yang sedang belajar.
Beasiswa Sebagai Objek
Secara umum pada pasal 2 ayat 6 PMK-68/PMK.03/2020, penghasilan berupa beasiswa dianggap sebagai objek pajak atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang harus dihitung pajaknya jika antara yang ngasih beasiswa dengan yang nerima beasiswa ada hubungan istimewa/khusus seperti di bawah ini
- Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
- Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.
Itu sekilas tentang beasiswa moga makin semangat belajar mengejar cita-cita dimanapun dan kapanpun itu.