Saya mendengar kabar dari teman sesama account representative (AR) bahwa ada salah satu wajib-pajaknya yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku bahwa dia adalah seorang petugas pajak dari sebuah KPP, sang empu telpon disana meminta WP tersebut untuk melakukan pembetulan dan konon akan dipandu via telpon. Membantu sekali bukan? Tetapi apakah demikian? Terlebih masih ada hal janggal yang terjadi.
Lanjut cerita, sang WP tampak enggan karena merasa dia tidak ada masalah dengan kantor pajak, ia abaikan saja telepon tadi. Tak menyerah sang penelepon tadi yang akhirnya diketahui sebagai penipu mencoba menelepon kembali beberapa kali bahkan hingga sore diluar jam kerja. Untuk meyakinkan sang WP bahwa dia harus mengikuti anjuran sang “petugas”, si penipu tadi menyebar sedikit identitas wajib pajak tadi mulai dari identitas, nomor kontak hingga beberapa hal demi meyakinkan buruannya. Tampak meyakinkan.
Syukurnya si wajib pajak tadi akhirnya menghubungi AR-nya yaitu teman saya tadi. Sang AR yang asli membagikan ke saya sebuah tangkapan layar dari foto profil si penipu tadi yang tidak hanya mengelabui buruannya dengan meng-spill data pribadinya tetapi juga memalsukan fotonya dengan mencomot foto asli si AR walau dengan nomor yang berbeda. Wajib Pajak pun akhirnya mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada aktivitas seperti itu, semua kegiatan pengawasan perpajakan dilakukan sesuai SOP dan dalam komunikasi dilakukan secara persuasif tanpa intimidatif.
Memang tidak ada korban materiil pada kejadian itu tetapi kegiatan ilegal yang merupakan penipuan jelas mengganggu aktifitas dan menurunkan rasa percaya dari wajib pajak. Melakukan konfirmasi ke AR ataupun ke KPP adalah langkah bijak. Jika Anda merasa ragu dengan kredibiltas si penelepon, bisa juga dicek di aplikasi android/iOS pelacak nomor seperti di Getcontact atau Truecaller. Semakin terpercaya bahwa nomor penelepon valid ditandai dengan banyaknya tag atau label pada nomor tersebut, jika diindikasikan nomor telepon adalah pelaku kejahatan pasti ada tanda merah atau label yang menunjukkan seberapa tidak kredibel hingga tak jarang label caci maki ada diistu.
Upaya penipuan atas nama DJP sebaiknya dilaporkan ke saluran komunikasi yang resmi untuk mendapat informasi yang tepat, seperti telpon ke kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

Jika Anda merasa dirugikan dengan perbuatan pelaku, dipersilahkan bagi Anda untuk menggunakan haknya dengan melapor ke aparat berwenang, tentunya dengan melampirkan/mencatat/menyimpan bukti atas kejadian tersebut. Bisa dilaporkan ke polsek, polres polda dan seterusnya. Polri juga mempunyai patroli siber yang bisa diakses di stus ini. Atau jika Anda diminta membayar pajak ke sebuah rekening atau e-wallet/dompet digital, bisa juga cek nomor rekeningnya di https://cekrekening.id/home. Situs yang terakhir milik kemkominfo.
Informasi terkait modus penipuan dari sumber resmi DJP bisa juga dibaca pada link ini
https://pajak.go.id/id/siaran-pers/waspada-modus-penipuan-terbaru-yang-mengatasnamakan-djp
Selamat hari senin