Kalkulator Pajak

Kalkulator Pajak

Jika pernah berkunjung ke web pajak.go.id, dan mungkin sering juga, ada satu laman yang buat saya cukup berguna yaitu laman kalkulator pajak. Sesuai namanya, laman ini mempunyai fungsi untuk membantu pengguna dalam menghitung pajak. Ada 8 jenis pajak yang bisa dihitung menggunakan aplikasi berbasis web ini. Yang pasti tidak harus punya NPWP, siapapun bisa pakai. Apa saja isinya?

Kalkulator Untuk Siapa

Kalkulator pajak bisa diakses dari halaman depan pajak.go.id atau langsung ke https://kalkulator.pajak.go.id/, tidak perlu registrasi atau apapun dan semua bisa pakai

Kalkulator PPh Pasal 21

Pada menu awal akan ditampilkan kalkulator PPh pasal 21. Disini penghitungan PPh pasal 21 sudah menggunakan TER (tarif efektif rata-rata) yang berlaku sejak tahun pajak 2023 dan seterusnya.

  1. Jenis Pemotongan = Bisa dipilih PPh 21 bulanan, final/tidak final atau tahunan
  2. Kode Objek Pajak = juga dipilih saja dari list yang tersedia
  3. Skema Penghitungan = Gross artinya gaji kotor, akalau gross upartinya PPh 21-nya ditanggung perusahaan alias ada tunjangan PPh pasal 21
  4. Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama = pilih ya atau tidak, jika diisikan disitu berapa yang sudah dipotong
  5. Penghasilan Bruto = isikan penghasilan kotornya sebagai karyawan
  6. PTKP = pilih saja
  7. Kode Keamanan = diisikan sesuai gambart
  8. Klik “Hitung
  9. hasilnya akan terlihat

Kalkulator PPh Pasal 23, 22, Final, PPN dst

Untuk PPh Pasal 23, cukup simpel

  1. Pilih kode objek pajaknya
  2. Isikan penghasilan yang akan dipotong
  3. Tarif muncul otomatis
  4. keluar besaran yang harus dipotong

Kalkulator PPh Badan

untuk penghitungan PPh badan juga cukup memudahkan

  1. Jenis Tarif: pasal 31 E, untuk WP badan dengan omset tidak melebihi 50 milyar, nanti rumusnya menyesuaikan sesuai besaran omset, ada yang kena 11% atau bisa 11% dan 22% sesuai proporsi berganti besaran omset dan penghasilan kena pajak/laba sebelum pajak.
  2. Keterangan: Ada 3 pilihan tarif, bisa dicoba nanti akan muncul keterangannya
  3. Peredaran Bruto: isikan omsetnya
  4. Penghasilan Kena Pajak: isikan laba komersil sebelum pajak
  5. PKP dengan Fasilitas: terisi otomatis, dikalikan 50% x 22%
  6. PKP tanpa Fasilitas: terisi otomatis, dikalikan 22%
  7. Tarif: tarif yang digunakan
  8. PPh Badan: nilai PPh badannya

Coba Lainnya

Lumayan untuk menguji hitungan kita, sila bisa dicoba

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *