Standar Pelayanan & Pengaduan Masyarakat
KPP, Kanwil dan unit pajak lainnya mempunyai tugas pokok yaitu memeberikan layanan baik itu yang diminta atau yang menjadi layanan wajib. Setiap layanan pasti ada standard operating procedure (SOP) yaitu prosedur pelaksanaannya, di dalamnya termuat hal-hal yang menajdi acuan, tetapi mungkin saja ada layanan yang kurang memuaskan
Standar Pelayanan
Standar layanan DJP dimuat di Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Apa isinya? Pada lampiran aturan tersebut, total ada 3 lampiran, terdapat penjelasan masing-masing layanan mulai dari personel yang terlibat, keahlian minimal apa yang harus dimiliki oleh petugas tersebut juga ada informasi berapa lama layanan itu akan diselesaikan, termasuk juga berapa biaya resminya, untuk biaya ini saya belum menemukan ada layanan yang berbayar, akalu ada silahkan komentar di bawah.
Saya ambil salah satu contoh saja ya, pada layanan penerbitan Surat Keterangan Fiskal
Jika dibaca di atas, sudah terurai mulai dari syarat, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produknya dan sarana pengaduan.
Untuk informasi selengkapnya, bisa dibaca di sini
Saluran Pengaduan
Dimana ada layanan (mungkin saja) disitu ada keluhan. Keluhan memang munculnya bisa karena banyak faktor, bisa karena kesalahan dari DJP atau bisa juga dari kesalahpahaman WP. Namun tentunya segala keluhan bahkan tindakan yang menyalahi aturan/kode etik yang mungkin saja dilakukan oleh oknum pegawai pajak harus dilaporkan ke DJP.
Langkah pertama menurut saya yang efektif adalah melaporkan ke unit kerja oknum tersebut sebelum ke saluran di atas.
Ayo awasi DJP, karena pajak dari kita untuk manfaat bersama semuanya.