Terima Kasih & Selamat Bekerja

Terima Kasih & Selamat Bekerja

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Penulis tidak berada pada satu sisi, karena aspek netralitas harus dijunjung tinggi terkait status penulis.

Jujur, saya paling malas jika membahas soal politik, entah itu dengan kawan apalagi lawan, jikapun harus dituangkan di media publik (sosial ataupun media mainstream baik dengan akun asli ataupun alter) saya akan berpikir dua kali. Hal ini tidak terlepas dari status penulis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tepatnya PNS yang harus selalu netral.

ASN Netral, Lalu Bagaimana Harus Bersikap

Agak ironis, satu-satunya kesempatan ASN untuk menyuarakan pilihan politiknya adalah pada bilik suara. Dilarang mengungkapkan pilihannya di muka publik karena hal itu akan melanggar sejumlah terkait netralitas ASN seperti pada pada pasal 9 ayat (2) dan 12 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 4 angka 7 PP 42 Tahun 2004tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 Angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang DIsiplin PNS dan masih ada aturan senada lainnya yaang hadir juga dengan konsekuensi dengan yang terberat yaitu pemecatan

Apa Yang Terjadi Selama 10 Tahun

Tulisan ini hanya mengupas pada sisi pajak saja, hal di luar itu bisa dibaca pada media/referensi lain.

  1. Tax Ratio belum naik signifikan. Sebelum membahas angkanya, saya jelaskan dikit apa itu tax ratio. Misalnya, jika sebuah negara memiliki tax ratio 10%, itu berarti 10% dari total nilai ekonomi negara tersebut dikumpulkan dalam bentuk pajak oleh pemerintah. Semakin tinggi Produk Dometik Bruto, harusnya semakin tinggi pajak yang dikumpulkan, dengan kata lain semakin banyak orang yang usaha pajaknya juga harusnya nambah dong.
  1. Reformasi Perpajakan, dalam hal digitalisasi yaitu peluncuran DJP Online dan efaktur yang berfungsi untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak. Kedua layanan ini menyatu dengan layanan lain yang akan menjadi coretax pada tahun 2025
  2. UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk penyederhanaan dalam kemudahan berusaha, muncul banyak aturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP, ada pro dan kontra tetapi kedua UU berjalan hingga saat ini. Salah satu yang terasa adalah fasilitas omset yang dibebaskan dari pengenaan pajak khusunya bagi WP perorangan UMKM sebanyak 500 juta pertama dalam satu tahun pajak.
  3. Tax Amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk merapikan catatan perpajakannya dan ikut memberi kontribusi pada penerimaan negara.

Masih ada hal lainnya? Silahkan tambahkan sendiri. Pasangan pemimpin 2024-2029 yang baru juga membawa visi misinya sendiri. Patut ditunggu apakah akan menjadi baik atau hal lain akan terjadi.

Tiada gading yang tak retak, terima kasih walau masih ada kekurangan di sana-sini, karena tidak ada manusia yang sempurna. Setiap prestasi akan dipuji, dan kelalaian akan diuji. Semoga periode berikutnya menjadi lebih baik dan membawa kebaikan.

Untuk catatan kekurangan dalam perpajakan selama sedekade kepemimpinan yang lama silahkan ditulis saja di kolom komentar jika masih gatal ingin menuangkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.