Pemindahbukuan (Pbk) adalah salah satu proses memindahkan setoran pajak karena kesalahan, bisa kesalahan dari penyetor pajak atau bisa juga kesalahan dari petugas/teller, yang terakhir ini jarang terjadi lagi sih. Berikut ini ada panduan untuk menggunakan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) yang bisa digunakan jika lagi puyeng belum paham cara penggunaan aplikasinya.
e-Pbk saat ini masih tersedia dan bisa diakses di web https://djponline.pajak.go.id, untuk menu coretax kita lihat aja nanti.
Kesalahan Yang Bisa Dibetulkan Dengan Pbk
Rincian jenis kesalahan yang bisa diajukan Pbk ada pada Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014, secara umum kesalahan yang disebabkan oleh Wajib Pajak sendiri atau bisa juga oleh Wajib Pajak lain
- Kesalahan dalam pengisian SSP/e-billing meliputi NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran
- Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak
- Kesalahan perekaman oleh petugas bank atau pegawai DJP
Yang Dapat Dilakukan Pbk
SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014
Yang Tidak Dapat Dilakukan Pbk
- Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
- Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Lain-Lain Terkait PBk
- Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak
- Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pbk.
- Jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap sesuai standar layanan pada KEP-160/PJ/2022.
Panduan Manual e-Pbk
Selamat menikmati