PT Perorangan alias Perseroan Perorangan
Dulu sebelum ada UU Cipta Kerja, bentuk badan hukum yang umum dibuat di Indonesia untuk usaha adalah CV atau PT. Persamaan keduanya adalah membutuhkan kumpulan modal yang artinya pendiri atau penyetor modal akan ada lebih dari satu orang. Lalu muncul alternatif badan hukum usaha yang tidak seribet CV atau PT dan inilah dia PT Perorangan.
Jika Perseroan Terbatas disingkat PT dan Commanditaire Vennootschap disingkat CV, maka Perseroan Perorangan apakah disingkat PP? Entahlah, yang tahu silahkan komen dibawah. Dalam tulisan kali ini saya gunakan saja istilah PT Perorangan, kadang disebut juga PT UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, PT Perorangan diuraikan pada pasla 153A, yang mana syarat untuk mendirikan PT Perorangan adalah (Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021):
- Didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;
- Syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;
- Pemegang saham hanya satu orang;
- Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam setahun.
Pajaknya PT Perorangan Bagaimana?
Secara gambalng DJP menerbitkan SE – 20/PJ/2022 tentang PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN. Intinya adalah kewajiban perpajakan PT Perorangan alias Perseroan Perorangan atawa PT UMK itu sama saja dengan kewajiban perpajakan pada wajib pajak badan seperti pada CV, PT, yayasan dsb. Tapi kan PT peroranga yang ngurus cuma satu orang direksinya? Iyak, secara aturan kewajibannya sama saja. Jadi ya harus ber-NPWP, jika omsetnya melebihi batasan PKP juga harus daftar PKP dst.
Terkait tarif pajak penghasilan, PT Perorangan saat berdiri juga bisa memilih apakah menggunakan tarif PPh umum (PPh Pasal 25 badan) atau PPh final UMKM (0,5%) tetapi tidak ada batasan omset minimal 500 juta yang dibebaskan dari pengenaan PPh final 0,5% sepeti halnya pada WP orang pribadi, pada PT Perorangan ya omset bulanan x 0.5% seperti pada WP badan lainnya.
Yang Harus Diperhatikan
- Harus membuat pembukuan walau sederhana, jadi ada laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan sejenisnya
- Jangan telat lapor SPT badan, karena sanksinya 1.000.000, lumayan itu kalo buat beli bakso
- Karena PT Perorangan dianggap sepeti entitas usaha yang berdiri sendiri, maka aliran dan akibat transaksi atau penggunaan aset dari pribadi ke PT perorangan juga harus dilihat aspek pajaknya. Misal PT perorangan menggunakan kendaraan mobil milik direkturnya sendiri itu juga dikategorikan sebagai sewa dari perusahaannya ke pribadinya, dan akan ada pemotongan PPh Pasal 23.
Itu dulu aja, bikin PT Perorangan mudah kok, biayanya cuma 50 ribu (saya udah pernah nyoba bantu buatin buat WP). Link pembuatan ada di https://ptp.ahu.go.id/, nanti sekalian akan muncul NPWPnya disitu saat pendirian PT perorangan.