Kenapa PPh Gaji Disebut Pasal 21, Kenapa PPh 23 Disebut Atas Jasa dst

Kenapa PPh Gaji Disebut Pasal 21, Kenapa PPh 23 Disebut Atas Jasa dst

Pada masa awal-awal kuliah di STAN, pertanyaan konyol di atas selalu muncul tanpa pernah saya luapkan, antara takut dan malu. Rasa tanya selalu berputar-putar dalam benak, berharap ada jawaban tapi jelas gak mungkin wong gak jadi pertanyaan. Rasa penasaran makin terasa terlebih saat penempatan pertama di sebuah KPP Pratama di pelosok Papua.

Kenapa pajak atas gaji disebut PPh Pasal 21? bagaimana mungkin pajak atas jasa disebutnya Pasal 23? Kenapa juga ada PPh Final? Kalau dipikir-pikir, mirip seperti kenapa kata sanyo lebih identik dengan pompa air, aqua lebih familiar daripada air mineral atau odol yang jamak diartikan sebagai pasta gigi.

Setlah usut punya usut, sebenarnya nggak juga sih. PPh Pasal 21, 22, 23 dan seterusnya itu mengacu pada nomor pasal pada UU PPh tepatnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, jika merujuk pada topik bahasan pada pasal nomor 21 maka yang dibahas ya terkait pajak atas gaji, dan jika bergeser pada pasal nomor 23 di UU PPh, juga bahasannya sekitar PPh atas jasa saja. Senada juga pada PPh 25 yang membahas tentang pajak penghasilan tahunan.

Sekarang sudah paham kan kenapa penyebutan pajak tertentu selalu dikaitkan dengan penyebutan nomor pasalnya. Yang mungkin agak nyeleneh ya penyebutan PPh Final, secara umum dikaitkan dengan PPh atas jasa konstruksi, bisa juga PPh UMKM walaupun pada PPh Pasal 21 juga ada aspek finalnya. Yang juga sudah jelas adalah PPN, nggak perlu nyebut PPN pasal mana toh satu UU sudah didedikasikan untuk PPN yaitu UU NO 42 Tahun 2009 dengan rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sebenarnya saya juga nggak tahu tujuan ngeposting ini untuk apa, hanya sekedar berbagi cerita tentang keresahan dari kuli pajak pemula di kala itu. Walau sedikit banyak saya juga yakin bagi yang baru berkecimpung sebagai admin pajak kadang kebingungan mengikuti termin-termin pajak yang tidak umum tetapi dari bos minta untuk segera paham. Memang ngrepoti tetapi begitulah dunia kerja. seperti kata Zig Ziglar, penulis buku “See You At The Top”,“Jika kamu tidak mau belajar, tidak ada yang bisa membantumu. Jika kau bertekad untuk belajar, tidak ada yang bisa menghentikanmu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published.