Pinjaman Dari Direksi Ke Perusahaan. Boleh, Tetapi

Pinjaman Dari Direksi Ke Perusahaan. Boleh, Tetapi

Menjadi bos dari perusahaan milik sendiri di Indonesia tentu hal yang wajar. mengingat semua ingin berada di posisi puncak, jika perusahaan semakin membesar dan berstatus PT maka perlu hati-hati dalam menyuntikkan dana untuk modal usaha. Beberapa kasus koreksi timbul karena ketidaktauan WP ataupun bisa jadi kesengajaan yang bisa dimaknai penghindaran pajak oleh petugas pajak.

Salah satu bentuk cawe-cawe dari pemilik PT (perseroan terbatas) adalah dapat memberikan pinjaman dari kantong pribadi dan bisa digunakan untuk operasional usaha. Mirip tetapi tak sama, jika pinjaman dari bank dikenakan suku bunga tertentu sesuai aturan, biasanya pinjaman dari kantong pribadi tidak dikenakan bunga pinjaman. Bolehkah demikian?

Dana pinjaman dari pribadi direksi PT ke perusahaan bisa dianggap sebagai transaksi dengan hubungan istimewa. Saya ndak bahas detail apa itu hubungan istimewa, kali lain tetapi gampangannya kalo bukan karna elu bosnya gak mungkin ini perusahaan dapat dana, gitu aja deh.

Syarat Pinjaman Tanpa Bunga

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi secara akumulatif alias terpenuhi semua, bukan opsional, agar perusahaan tidak perlu memberikan bunga kepada kreditur (kreditur) dalam hal ini pihak direksi misalnya.

  1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Keempat syarat diatas wajib dipenuhi semua sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) juncto (jo.) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021). Bisa dilihat baik debitur dan kreditur berada dalam kondisi baik-baik saja, sehingga bisa diasumsikan dana tersebut ada untuk oeprasional normal bukan karena kepepet.

Jika tidak memenuhi keseluruhan syarat diatas lalu bagaimana? Ya dikenakan bunga pinjaman dong, sebelum divonis demikian tentu ada proses klarifikasi bisa dengan surat himbauan atau tahapan lebih lanjut seperti pemeriksaan. Intinya adalah Wajib Pajak harus meyakinkan bahwa pinjaman tersebut wajar dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Apabila hal tersebut di atas menjadi koreksi maka, petugas dapat menghitung ulang berapa bunga pinjaman yang seharusnya muncul yang acuannya jamak menggunakan dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) hal ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan dari situ menjadi obyek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar 15%.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *